.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian 


Mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Kecamatan, sub bagian umum dan kepegawaian  mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. Pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Kecamatan;

b. Pengelolaan barang/jasa Kecamatan;

c. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Kecamatan;

d. Pengelolaan layanan administrasi kepegawaian Kecamatan; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Agenda Kegiatan