.

Seksi Pendidikan Dan Kesehatan


Seksi pendidikan dan kesehatan mempunyai tugas membantu kepada camat  dalam melaksanakan pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan bidang pelayanan pendidikan dan kesehatan,Seksi Pelayanan pendidikan dan kesehatan mempunyai fungsi :

a. Penyiapan bahan koordinasi/sinergi perencanaan kegiatan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, perpustakaan dan kearsipan serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;

b. Penyiapan bahan pengoordinasian kegiatan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, perpustakaan dan kearsipan serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;

c. Fasilitasi pembinaan program pendidikan dan kesehatan masyarakat;

d. Fasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan kesehatan;

e. Fasilitasi pelaksanaan penyuluhan program wajib belajar;

f.  Pembinaan kegiatan kepramukaan;

g. Pengoordinasian program wajib belajar pendidikan dasar dan pendidikan luar sekolah;

h. Fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan;

i.  Fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal kesehatan ibu bersalin dan kesehatan bayi baru lahir;

j.  Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporanan Seksi pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan

k. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Agenda Kegiatan