.

Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum


Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum.  Bidang Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :

a. Penyiapan bahan koordinasi/sinergi perencanaan kesatuan bangsa dan politik, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pencegahan dan penanggulangan bencana dan kebakaran dan instansi vertical sesuai bidang tugasnya;

b. Penyiapan bahan pengkoordinasian kesatuan bangsa dan politik, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pencegahan dan penanggulangan bencana dan kebakaran dan instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;

c. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;

d. Pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan   lainnya;

e. Pengoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

f. Fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal ketenteraman dan ketertiban umum, informasi rawan bencana, pencegahan dan kesiap siagaan terhadap bencana, penyelamatan dan evakuasi korban bencana serta penyelamatan dan evakuasi korban.  `

g. Pelaksanaan sinergitas dengan kepolisian negara republik indonesia, tentara nasional indonesia dan instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;

h. Pelaksanaan harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;

i. Penanganan konflik sosial;

j. Pengembangan kehidupan demokrasi;

k. Fasilitasi pelaksanaan tugas forum koordinasi pimpinan di kecamatan;

l. Penyelenggaraan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa;

m. Pengkoordinasian penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;

n. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan

o. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Agenda Kegiatan