Berita Detail

blog

Kegiatan Pemberdayaan Perempuan

Kegiatan Pembinaan Pemberdayaan Perempuan Tahun 2016 yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Cisarua pukul 8.00 s/d selesai dengan Thema Sosialisasi Undang undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan undang undang no. 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak . Acara ini diharii oleh Ketua TP PKK Desa dan Kaur Kesra desa dari ketua Pokja PKK Desa .

Adapun yang menyampaikan materi dari UPT Pelayanan Keluarga Berencana . Bpk Ahmad  Kecamatan Cisarua tentang perlindungan anak dan perempuan dan dari Kapolsek Cisarua Bpk Musimin yang menyampaikan materi tentang undang undang perlindungan perempuan dan kekerasan dalam rumah tangga dilanjut materi ketiga oleh Ketua PKK Kecamatan Cisarua Ibu Yuki Ramawanto menyampaikan peran PKK dalam menyikapi masalah yang terjadi dalam masyarakat tertauam menyangkut perlingdungan perempuann dan anak dari Kekerasan

Dengan adanya kegiatan ini di harapkan :

  1. Masyarakat dapat mengetahui bahwan tindakan maupun perbuatan semena mena atau kekerasan terhadap anak dan perempuan di dalam rumah tangga dapat di kenai hukuman sesuai dengan undang undang no .23 tahun 2004 perihak kekerasan anak dan perempuan
  2. Diharapkan kaum perempuan dapat meningkatkan kualitas diri secara positif  dan maju dan meningkatkan keterampilan terhadap dirinya ( Life Skill )
  3. Agar para perempuan indonesia lebih berani untuk memproteksi diri, apa yang lebih baik untuk dirinya 

 

Bagikan :