Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian 


Mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Kecamatan, sub bagian umum dan kepegawaian  mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. Pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Kecamatan;

b. Pengelolaan barang/jasa Kecamatan;

c. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Kecamatan;

d. Pengelolaan layanan administrasi kepegawaian Kecamatan; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.