Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Kecamatan, sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Kecamatan;
b. Pengelolaan barang/jasa Kecamatan;
c. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Kecamatan;
d. Pengelolaan layanan administrasi kepegawaian Kecamatan; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.