Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan


Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu dan bertanggung  jawab kepada Camat dalam melaksanakan menyiapkan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pemerintahan. Seksi Pemerintahan mempunyai  fungsi :

a. Penyiapan bahan koordinasi/sinergi perencanaan kegiatan tata pemerintahan, pertanahan, administrasi kependudukan serta instansi vertikal terkait;

b. Penyiapan bahan pengoordinasian tata pemerintahan, pertanahan, administrasi kependudukan serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;

c. Fasilitasi, rekomendasi dan koordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa;

d. Pelaksanaan evaluasi kelurahan;

e. Pelaksanaan tugas di bidang pertanahan;

f. Pembinaan lembaga kemasyarakatan;

g. Pelaksanan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;

h. Pelaksanaan verifikasi administrasi permohonan perizinan dan nonperizinan;

i. Penyusunan dan inventarisasi  seluruh data  perizinan dan non perizinan;

j. Pemrosesan berkas permohonan dan penerbitan dokumen perizinan dan non perizinan;

k. Fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan;

l. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan;

m. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporanan Seksi Pemerintahan; dan

n. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.