Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Camat dalam melaksanakan menyiapkan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pemerintahan. Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan koordinasi/sinergi perencanaan kegiatan tata pemerintahan, pertanahan, administrasi kependudukan serta instansi vertikal terkait;
b. Penyiapan bahan pengoordinasian tata pemerintahan, pertanahan, administrasi kependudukan serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
c. Fasilitasi, rekomendasi dan koordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa;
d. Pelaksanaan evaluasi kelurahan;
e. Pelaksanaan tugas di bidang pertanahan;
f. Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
g. Pelaksanan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
h. Pelaksanaan verifikasi administrasi permohonan perizinan dan nonperizinan;
i. Penyusunan dan inventarisasi seluruh data perizinan dan non perizinan;
j. Pemrosesan berkas permohonan dan penerbitan dokumen perizinan dan non perizinan;
k. Fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan;
l. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan;
m. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporanan Seksi Pemerintahan; dan
n. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.