KELURAHAN
Pasal 15
(1) Kelurahan merupakan perangkat kecamatan, dipimpin oleh seorang lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat
(2) Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kelurahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati tersendiri.