LAKIP 2023
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAHAN TAHUN 2023
KECAMATAN CISARUA
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka Kecamatan Cisarua menyusun Laporan Kinerja sebagai perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Laporan kinerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban formal atas semua pelaksanaan program dan kegiatan yang dilakukan oleh Kecamatan Cisarua yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja 2023.
Laporan kinerja ini menyajikan capaian kinerja Kecamatan Cisarua tahun 2023 dan analisisnya, Walaupun masih banyak kekurangan dalam penyusunan laporan kinerja ini, kami berharap laporan kinerja ini dapat digunakan sebagai bahan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan, serta optimalisasi peran dan peningkatan efisiensi, efektivitas dan produktivitas kinerja Kecamatan Cisarua pada tahun?tahun selanjutnya, sehingga secara keseluruhan dapat mendukung kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor pada umumnya.
RINGKASAN EKSEKUTIF
Kecamatan Cisarua merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan. Kecamatan Cisarua mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan serta melaksanakan sebagian kewenangan Bupati berdasarkan pelimpahan wewenang. Selain tugas tersebut, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (Tiga) diatas Kecamatan Cisarua menyelenggarakan fungsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 diantaranya:
1. Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum Kecamatan;
2. Pengordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3. Pengordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
4. Pengordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
5. Pengordinasian Pemeliharaan Prasarana dan sarana pelayanan umum;
6. Pengordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan;
8. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unsur Perangkat daerah yang ada di Kecamatan;
9. Pelaksanaan Administrasi Kecamatan ; dan
10. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.
Baca sepenuhnya disini : https://drive.google.com/file/d/1IKDi_NmX9ctSBX2lwruxFiVs2yCfBj8v/view?usp=drive_link