Seksi Pendidikan Dan Kesehatan

Seksi Pendidikan Dan Kesehatan


Seksi pendidikan dan kesehatan mempunyai tugas membantu kepada camat  dalam melaksanakan pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan bidang pelayanan pendidikan dan kesehatan,Seksi Pelayanan pendidikan dan kesehatan mempunyai fungsi :

a. Penyiapan bahan koordinasi/sinergi perencanaan kegiatan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, perpustakaan dan kearsipan serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;

b. Penyiapan bahan pengoordinasian kegiatan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, perpustakaan dan kearsipan serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;

c. Fasilitasi pembinaan program pendidikan dan kesehatan masyarakat;

d. Fasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan kesehatan;

e. Fasilitasi pelaksanaan penyuluhan program wajib belajar;

f.  Pembinaan kegiatan kepramukaan;

g. Pengoordinasian program wajib belajar pendidikan dasar dan pendidikan luar sekolah;

h. Fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan;

i.  Fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal kesehatan ibu bersalin dan kesehatan bayi baru lahir;

j.  Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporanan Seksi pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan

k. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.