Seksi Pendidikan Dan Kesehatan
Seksi pendidikan dan kesehatan mempunyai tugas membantu kepada camat dalam melaksanakan pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan bidang pelayanan pendidikan dan kesehatan,Seksi Pelayanan pendidikan dan kesehatan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan koordinasi/sinergi perencanaan kegiatan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, perpustakaan dan kearsipan serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
b. Penyiapan bahan pengoordinasian kegiatan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, perpustakaan dan kearsipan serta instansi vertikal sesuai bidang tugasnya;
c. Fasilitasi pembinaan program pendidikan dan kesehatan masyarakat;
d. Fasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan kesehatan;
e. Fasilitasi pelaksanaan penyuluhan program wajib belajar;
f. Pembinaan kegiatan kepramukaan;
g. Pengoordinasian program wajib belajar pendidikan dasar dan pendidikan luar sekolah;
h. Fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan;
i. Fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal kesehatan ibu bersalin dan kesehatan bayi baru lahir;
j. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporanan Seksi pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
k. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.