|
INOVASI JOGJOGAN EnyeMilanKu DESA JOGJOGAN KECAMATAN CISARUA
|
|
||||
SOP |
No. Dokumen |
: 140/23-Desa |
||||
No.
Revisi |
: - |
|||||
Tanggal Terbit |
: Maret 2022 |
|||||
Halaman |
: 2 |
|||||
Desa Jogjogan |
|
H. Enjang Ruslan Purnama, SH |
||||
1. Pengertian |
JOGJOGAN CHIPS EnyeMilanKu adalah cemilan enye-enye yang terbuat dari singkong pilihan hasil panen petani Desa Jogjogan Cisarua Bogor. Rasa gurih, pedas,
asin, atau manis menjadikan enye-enye sebagai pilihan tepat
untuk cemilan bagi siapapun, kapanpun, dan dimanapun. |
|||||
2. Tujuan |
Berbahan dasar
singkong, dicampur dengan
bahan-bahan lain sesuai
dengan rasa (taste) gurih (original), pedas, asin, atau manis |
|||||
3. Kebijakan |
Kebijakan
Bupati Bogor tentang inovasi daerah dan inovasi desa. Khusus inovasi desa,
Bupati Bogor merencanakan Satu Desa Satu Inovasi (One
Village One Innovation) |
|||||
4. Referensi |
1.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indoensia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679). 2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (lembaran Negara Republik Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495). 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nompor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tamabahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717). 4.
Peraturan Bersama Menteri Negara riset dan Teknologi
Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2012 dan Nomor 36 Tahun 2018 tentang pedoman Umum
Program Inovasi Desa,
sebagaimana diubah dengan 5.
Keputusan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi
Desa. 6.
Peraturan
Daerah Kabupaten Bogor Nomor
4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten
Bogor Tahun 2018-2023 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bogor Nomor
3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bogor Nomor
4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten
Bogor Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2021 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 112). 7.
Peraturan Bupati Bogor Nomor
116 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020 Nomor 117). |
|||||
5. Prosedur/Langkah- langkah |
Prosedur kerja meliputi: 1.
Masyarakat, dalam hal ini
ibu-ibu di desa, yang menerapkan inovasi desa untuk memproduksi JOGJOGAN CHIPS EnyeMilanKu (5 Jam) 2.
TP PKK, yang menggerakkan
ibu-ibu di desa
untuk menerapkan inovasi desa, menjual, mempromosi dan memasarkan JOGJOGAN CHIPS EnyeMilanKu melalui GERAI TP PKK Desa
Jogjogan (Seminggu). |
|
||||
6. Diagram alir |
Alur Penerapan dan Pengembangan Inovasi Desa JOGJOGAN CHIPS EnyeMilanKu:
|
|
||||
Unit Terkait |
1)
Badan Usaha Milik (BUM) Desa Jogjogan, 2)
Seksi Kesejahteraan Pemerintah Desa Jogjogan, 3)
Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kecamatan Cisarua, 4)
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan pengembangan Daerah Kabupaten Bogor, 5)
Dinas Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah Kabupaten Bogor, yang menggerakkan masyarakat desa (ibu-ibu pengrajin enye-enye di desa) untuk meningkatkan kewirausahaan, memberikan bimbingan teknis,
dan memfasilitasi akses
kepada modal usaha |
|
||||