Online Sistem Jogjogan Chips Enyemilanku

 

INOVASI JOGJOGAN EnyeMilanKu

DESA JOGJOGAN KECAMATAN CISARUA

 

 

 

SOP

No. Dokumen

: 140/23-Desa

No. Revisi

: -

Tanggal Terbit

: Maret 2022

Halaman

: 2

Desa  Jogjogan

 

 H. Enjang Ruslan Purnama, SH

1. Pengertian

JOGJOGAN CHIPS EnyeMilanKu adalah cemilan enye-enye yang terbuat dari singkong pilihan hasil panen petani Desa Jogjogan Cisarua Bogor. Rasa gurih, pedas, asin, atau manis menjadikan enye-enye sebagai pilihan tepat untuk cemilan bagi siapapun, kapanpun, dan dimanapun.

2. Tujuan

Berbahan dasar singkong, dicampur dengan bahan-bahan lain sesuai dengan rasa (taste) gurih (original), pedas, asin, atau manis

3. Kebijakan

Kebijakan Bupati Bogor tentang inovasi daerah dan inovasi desa. Khusus inovasi desa, Bupati Bogor merencanakan Satu Desa Satu Inovasi  (One Village One Innovation)

4. Referensi

1.         Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

2.         Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).

3.         Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nompor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).

4.         Peraturan Bersama Menteri Negara riset dan Teknologi Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2018 tentang  pedoman Umum Program Inovasi Desa, sebagaimana diubah dengan

5.         Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.

6.         Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 112).

7.         Peraturan Bupati Bogor Nomor 116 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020 Nomor 117).

5. Prosedur/Langkah- langkah

Prosedur kerja meliputi:

1.         Masyarakat, dalam hal ini ibu-ibu di desa, yang menerapkan inovasi desa untuk memproduksi JOGJOGAN CHIPS EnyeMilanKu (5 Jam)

2.         TP PKK, yang menggerakkan ibu-ibu di desa untuk menerapkan inovasi desa, menjual, mempromosi dan memasarkan JOGJOGAN CHIPS EnyeMilanKu melalui GERAI TP PKK Desa Jogjogan (Seminggu).

 

6. Diagram alir

Alur Penerapan dan Pengembangan Inovasi Desa JOGJOGAN CHIPS

EnyeMilanKu:

 

 

Unit Terkait

1)         Badan Usaha Milik (BUM) Desa Jogjogan,

2)         Seksi Kesejahteraan Pemerintah Desa Jogjogan,

3)         Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kecamatan Cisarua,

4)         Badan   Perencanaan Pembangunan,    Penelitian   dan  pengembangan Daerah Kabupaten Bogor,

5)         Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bogor,

yang menggerakkan masyarakat desa (ibu-ibu  pengrajin enye-enye di desa) untuk meningkatkan  kewirausahaan, memberikan bimbingan teknis, dan memfasilitasi akses kepada modal usaha