Berita Detail

blog

LKIP

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kecamatan Cisarua sebagai Instansi Pemerintah mempunyai kewajiban mempertanggung jawabkan dan melaporkan kinerjanya secara benar dan transparan, berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku.
Instansi pemerintah harus mengetahui kemajuan dari setiap program yang dijalankan mencapai tujuan dan sasaran, menciptakan sinergi yang konstruktif dan dinamis dimulai dari perencanaan, pengukuran, pelaporan hingga capaian kinerja, mendisiplinkan penerapan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik serta mewajibkan setiap aparatur negara mempertanggung jawabkan hasil akhir dari semua program dan kegiatan yang dilaksanakan.
Sehubungan dengan amanat TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, bahwa setiap program dan kegiatan dari penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kinerja atau hasil akhir kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah juga telah memberikan beberapa perubahan, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Dibarengi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa, kewenangan antara pemerintah kabupaten/kota dengan desa juga telah diatur dengan tegas. Lahirnya kedua Undang-Undang ini tentu akan memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap kewajiban SKPD untuk menyusun Laporan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Cisarua Page | 2
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Cisarua tahun 2021 mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Cisarua periode tahun 2018-2023, dimana sesuai dengan visi Pemerintah Kabupaten Bogor yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor tahun 2018-2023, Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Termaju di Indonesia.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Cisarua tahun 2021 merupakan laporan tahunan dalam tahapan pelaksanaan RPJMD Kabupaten Bogor tahun 2018-2028 yang harus memuat pencapaian indikator-indikator penciri termaju Kabupaten Bogor, pencapaian indikator-indikator sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta beberapa indikator lainnya yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), kebijakan nasional dan Provinsi Jawa Barat, serta muatan lokal lainnya.
Memasuki tahun ketiga perencanaan pembangunan jangka menengah Kabupaten Bogor periode tahun 2018-2023, perencanaan tahun 2019 di lingkup SKPD memegang peranan yang cukup penting, terutama dalam rangka mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 adalah “Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban”. Makna pernyataan Visi Pemerintah Kabupaten Bogor di atas adalah : 1. Kabupaten Bogor adalah batas adminsitrasi Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat yang di dalamnya berkumpul sejumlah manusia atau masyarakat dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. 2. Termaju adalah bahwa perolehan pembangunan Kabupaten Bogor memiliki laju yang massif. Bisa menandingi laju pencapaian
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Cisarua Page | 3
pembangunan di tingkat Jawa Barat maupun Nasional. 3. Nyaman adalah Kabupaten Bogor dapat menjadi Kabupaten yang nyaman untuk beraktivitas, nyaman sebagai tempat hunian dan ramah untuk berinvestasi. 4. Berkeadaban adalah masyarakat Kabupaten Bogor senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan melestarikan budaya. Menjadi parameter di Indonesia sebagai wilayah sebagai wilayah yang mampu menjadi simbol masyarakat Indonesia yang ramah, toleran dan berakhlakul karimah.
Selain mendukung tercapainya visi Pemerintah Kabupaten Bogor, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah(LAKIP) Kecamatan Cisarua harus selaras dengan capaian dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), RKPD merupakan kerangka dan langkah awal dalam menghimpun dan menyusun semua rencana kebutuhan pembangunan daerah. Sudah menjadai kewajaran apabila kebutuhan akan selalu lebih besar daripada sumber daya yang dimiliki. Melihat dan membandingkan antara keinginan (rencana pembangunan) dengan realita kemampuan yang dimiliki, sehingga dilakukanlah seleksi terhadap rencana pembangunan untuk menuju skala prioritas rencana pembangunan yang hingga akhirnya disusunlah rumusan kebijakan umum anggaran.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud disusunnya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah(LAKIP) Kecamatan Cisarua Tahun 2021 ini adalah sebagai pedoman pencapaian target kinerja Instansi Kecamatan Cisarua dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
Sedangkan tujuan disusunnya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah(LAKIP) adalah sebagai berikut :
1. Mendorong mekanisme akuntabilitas yang baik dan control yang kuat agar tujuan tercapai.
2. Membudayakan pelaporan kinerja, monitoring dan evaluasi kinerja.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Cisarua Page | 4
3. Mendorong budaya sadar berkinerja.
4. Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja dan penguatan akuntabilitas instansi.

Bagikan :